Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tulungagung
- Menyusun dan merumuskan pokok-pokok kebijakan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA secara terencana, menyeluruh dan berkelanjuran untuk memenuhi hak anak;
- Menyusun rencana aksi daerah KLA sebagai dukungan perencanaan yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrument dalam mewujudkan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA;
- Mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi perencanaan pembangunan Kabupaten Tulungagung secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA secara rutin dan minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Sumber : Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/193/013/2022 tentang Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tulungagung