Tugas dan Fungsi


Tugas Pokok Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tulungagung

  1. Menyusun dan merumuskan pokok-pokok kebijakan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA secara terencana, menyeluruh dan berkelanjuran untuk memenuhi hak anak;
  2. Menyusun rencana aksi daerah KLA sebagai dukungan perencanaan yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrument dalam mewujudkan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA;
  3. Mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi perencanaan pembangunan Kabupaten Tulungagung secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA;
  4. Melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan Kabupaten Tulungagung sebagai KLA secara rutin dan minimal 1 (satu) kali dalam setahun; dan
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.

Sumber : Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/193/013/2022 tentang Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tulungagung